Kejari Jember Kebut Kegiatan pada Masa Transisi New Normal

Kejari Jember – Memasuki masa transisi new normal akibat Covid-19, Kejaksaan Negeri Jember melaksanakan serangkaian kegiatan di tengah-tengah masyarakat. Dua kegiatan dilaksanakan dalam satu hari pada Jum’at, 12 Juni 2020. Kegiatan itu yakni penerangan hukum dan pendampingan hukum.

Penerangan hukum dilaksanakan di Dira Waterpark Balung melibatkan Camat Balung Widyaka dan para kades kecamatan setempat. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjadikan Jember sebagai kota literasi hukum nasional.

Usai kegiatan, Widyaka mengatakan, penerangan hukum oleh Kejaksaan Negeri Jember merupakan wawasan bagi para kades agar ke depan tidak salah langkah. “Wawasan itu akan menjadi pedoman bagi para kades untuk menjalankan pemerintahan desa,” kata Widyaka.

Sebab, permasalahan yang dihadapi para kades dalam menjalankan roda pemerintahan desa lebih banyak fitnah. Karena itu, Widyaka berharap para kades bisa bekerja dengan koridor hukum yang ada.

“Maka nanti ada MoU (nota kesepahaman,red) dengan kejaksaan agar benar-benar ada kerja sama,” ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M. Hum., menjelaskan, kegiatan penerangan hukum kali ini tidak melibatkan banyak unsur di desa. Situasi Covid-19 membatasi jumlah peserta, yakni hanya para kades. “Biar nanti kepala desa menyampaikan ke perangkat desanya,” jelasnya.

Menurut Kajari, saat ini para kades menghadapi persoalan refocusing anggaran dana desa untuk penanganan Covid-19, yang memerlukan pengawasan maupun pendampingan.

“Kita jaga desa bersama-sama,” ujarnya. “Utamanya nanti melalui MoU dengan para kades yang difasilitasi Camat,” imbuhnya. Pendampingan itu karena kejaksaan tidak menginginkan para kades menjadi salah langkah. “Kegiatan ini adalah langkah preventif,” tegasnya.

Kegiatan yang berlangsung di Dira Waterpark Ambulu itu melibatkan dua bidang di Kejari Jember.

Kepala Sekai Perdata dan Tata Usaha Negara Agus Taufikurrahman, SH., MH., menyampaikan materi pendampingan hukum. Sedang Kepala Seksi Intelijen Agus Budiarto menyampaikan pentingnya menjalankan roda pemerintahan desa sesuai koridor hukum, utamanya untuk menghindari masalah korupsi.

Kegiatan juga diikuti oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, yang menyampaikan materi seputar jaminan bagi perangkat pemerintahan desa.

Terkait pelibatan BPJS Ketenagakerjaan, Kajari menyampaikan bahwa selain menggelar penerangan hukum, Kejari Jember sebagai Jaksa Pengacara Negara mendampingi BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat kepatuhan perusahaan di Jember dalam membayar iuran.

“Pada masa pandemi Covid-19 ini semua memaklumi perusahaan agak lesu, karena itu kami membantu mencari solusi bagi perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Langkah proaktif mengajak BPJS Ketenagakerjaan itu juga bagian dari kepedulian Kejari Jember kepada tenaga kerja di Jember, terlebih pada masa pandemi Covid-19.

Tentang masalah yang dihadapi perusahaan, PPS Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Rendra Hymne Fajar Hutabarat, mengaku sangat memahami kondisi itu. “Kami paham masa pandemi Covid-19 ini perusahaan pasti mengalami kesulitan,” kata Rendra,

Karena itu, tegasnya, BPJS Ketenagakerjaan siap berkomunikasi terkait dengan kewajiban perlindungan ketenagakerjaan. Ada beberapa alternatif bagi pelaku usaha. “Dengan catatan pekerja tetap terlindungi full oleh BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Saat pandemi virus korona, lanjutnya, program BPJS Ketenagakerjaan sangat dibutuhkan oleh pekerja. Pekerja terlindungi dan keluarga pekerja merasa aman.

Pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Jember itu berhasil memfasilitasi dua perusahaan besar di Jember untuk kembali mengaktifkan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan  (din)

Bagikan Ke:

Related posts